DASAR HUKUM : UNDANG UNDANG KESEHATAN RI NO:23 TAHUN 1992
Pasal 28
Tentang Pemberantasan penyakit
Ayat 1
Pemberantasan Penyakit diselenggarakana untuk menurunkan angkaq kesakitan dan atau kematian
Ayat 2
Pemeberantasan penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular dan tidak menular
Pemberanatasan penyakit menular yang dapat menimbulkan angka kesakitan dan angka kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin
Pasal 29
Pemberantasan penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi penyakit dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakatdan denganb cara lain
Pasal 30
Pemeberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, pe3nyelidikan, pengebalan,menghilangkan sumber perantara penmyakit, tindakan karantina dan upaya lain yang diperlukan
Pemeberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, pe3nyelidikan, pengebalan,menghilangkan sumber perantara penmyakit, tindakan karantina dan upaya lain yang diperlukan
Pasal 31
Pemeberanatasan penyakit menular yang dapat menimbuilkan wabah dan penyakit karantina dilaksanakan seasuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku
Pemeberanatasan penyakit menular yang dapat menimbuilkan wabah dan penyakit karantina dilaksanakan seasuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku
I. Latar Belakang
Puskesmas bertanggung jawab atas suatu wilayah kerja, bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit menular diwilayah kerjanya
Pengelompokan sesuai dengan penyebarannya untuk penyakit menular dapat digolongkan sebgai berikut :
1. Penyakit menular yang endemis di daerah potensial mewabah
2. Penyakit menular yang endemisnya cukup tinggi tidak diamati wabah
3. Penyakit menular lain, endemisitasnya tidak tinggi membahayakan diawasi
II. Pengertian
a. Penyakit Menular :
Adalah penyakit yang disebabkan oleh agen infeksi atau toksisnya yang berasal dari sumber penularan atau reservoir, yang ditransmisikan kepa host yang rentan
b. Kejadian Luar Biasa
Kejadian kesakitan atau kematian yang menarik perhatian umum dan mungkin menimbulkan kehebohan atau ketakutan di masyarakat atau menurut pengamatan penyakit dianggap adanya peningkatan yang bermakna dari kejadian kesakitan atau kematian tersebut pada kelompok penduduk pada kurun waktu tertentu :
Kriteria KLB :
1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada/tidak dikenal disuatu daerah,menjadi ada
2. Adanya peningkatan kejadian kesakitan/kematian dua kali lipat atau lebih dibandingkan kejadian sebelumnya.
3. Adanya peningkatan kesakitan secara terus menerus selama 3 kurun waktu ( jam,hari,minggu )
c. Wabah Penyakit Menular
Kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi kedaan yang lazim pada waktu da daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetak ( UU. Wabah1984 )
d. Penanggulangan KLB :
1. Pengamatan penyakit pendataan sd tindak lanjut ( penyuluhan, logistik )
2. Pengobatan Posko,obat-obatan, tenaga dan sarana
3. Pemutusan rantai penularan : Abatisasi, kaporisasi
e. Program Pencegahan Penyakit :
program ini mencegah agar penyakit menular tidak terjadi penyebaran di masyarakat yang dilakukan antara lain dengan memberikan kekbalan pad host melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan immunisasi
f. Cara Penularan Penyakit :
1. Penularan secara kontak
2. Penularan melalui benda
3. Penularan melalui vektor
4. Penularan melalui suntikan, transfusi, tindik, tatto
g. Surveilans Epdemiologi :
Merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi melalui pengamatan terhadap kesakitan atau kematian dan penyebarannya serta faktor-faktor yang mempengaruhinya secara sistematik, terus menerus dengan perencanaan suatu program, mengevaliasi hasil program dan SKD
III Pelaporan Penyakit Menular :
1. Laporan 24 jam W1
2. Laporan mingguan W2
3. Laporan Bulanan SP2TP
IV Penyakjit Menular Potensial mewabah :
1. Diare
2. Demam berdarah
3. Malaria
4. TBC
5. Campak
6. Hepatitis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar