Pembentukan Posyandu RW 04 Desa Gudang

Ba'da magrib,acara pembentukan posyandu RW 04 Desa Gudang yang bertempat di madrasah Al-Munawaroh telah berhasil dibentuk . Pembentukan Posyandu yang berawal dari pembuatan proposal yg didanai oleh PNPM mandiri perkotaan dengan jumlah dana yang diajukan sekitar 35 Juta, hanya mampu dibiayai sekitar 50% ( 18 juta) sehingga akhirnya masyarakat perlu swadaya agar bisa terlaksana pembentukan Posyandu.

Rapat dimulai dengan pembukaan, yang mengekspose jumlah dana yang diterima tahap awal sebanyak 60% ( RP.11.249.000). Dilangsungkan dengan pembentukan pengurus untuk pembangunan. Sebagai sumbang saran dalam pembentukan maka dibentukalah perwakilan dari masing masing RT sebanyak 6 RT yang nantinya akan dibentuk dengan susunan kepengerusan sbb :

1. Ketua Pembangunan
2. Ketua Pelaksana Pembangunan
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi usaha, dengan koodinator dan anggota dari masing masing RT
6. Koordinator kegiatan yang merangkap akomodasi.

Tugas dan Fungsi pengurus :

1. Ketua Pembangunan
    Ketua pembangunan bertanggungjawab atas semua kegiatan administrasi dari semua hasil kegiatan  
    pembangunan,dimulai dari perencanaan, pelaksanaan,hingga akhir pembangunan atau evaluasi.
    Disamping itu pula bertanggung jawab atas pelaporan hasil kegiatan pada pejabat terkait setelah 
    berlangsungnya pembangunan.

2. Ketua pelaksana pembangunan
    bertanggung jawab pada pada semua kegiatan pembangunan fisik bangunan yanmg dimulai dari pengadaan 
    barang,
    Pembelian barang,distribusi barang, dan pembangunan fisik itu sendiri hingga tuntas.
    Bertangung jawab langsung selama pmabngunan fisik, dan menyerahkan hasil pembangunan fisik kepada  
    ketua pembangunan.

3.Sekretaris
    Bertugas dalam hal fungsi administratif yang mengurus dan mengkoordinasikan segala bentuk pelaporan 
    baik keuangan maupun jalannya pembangunan fisik kepada pejabat berwenang
.
4. Bendahara
    Bendahara I  mempunyai tugas dalam hal pengelolaan keuangan baik secara adminitratif maupun 
    operasional dan mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan proyek, yang bertanggung jawab 
    langsung pada Ketua pembangunan.
    Bendaha II, adalah bendahara yang mempunyai peranan sebagai bendahara pengelola swadaya masyarakat
    murni,dimana bendahara II ini berkoordinasi dengan masing masing RT dalam mengelola dana sawadaya 
    yang berasal dari masyarakat.

5. Seksi usaha
    Seksi usaha bertugas untuk mencari dana atau donatur untuk menutupi kekurangan pembanguna.
    Adapun seksi usaha tersebut diserahkan kepada RT masing masing untuk mengkoordinasikannya.
    Seksi usaha ini tak menutup kemungkinan mendapat donatur dari pihak lain.

6. Koordinator kegiatan
    Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan yang mana pada pelaksanaan pembangunan fisik dilakukan 
    oleh tenaga tukang yang berkompeten dibidangnya. ( tukang kayu,Tukang tembok) sedangkan untuk 
    membantu pembangunan nantinya akan diatur sesuai dengan jadwal harian dari masing masing RT.
    Akomodasi diserahkan kepada masing masing RT yang diatur tiap harinya bergilir sebanyak 6 RT.(
    6 hari kerja)

Demikianlah hasil keputusan rapat RW yang telah disepakati untuk pembangunan posyandu di RW 04 desa Gudang.
Keputusan ini telah disepakati oleh warga lebih dari 60 % jumlah anggota undangan. dan di sahkan oleh kepala desa Gudang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ramalan